Search
Close this search box.
Search
Close this search box.
mkjr_-2zUjvV0M9dQ-unsplash

Pengertian, Jenis, dan Hak-Hak Pegawai Outsourcing yang Perlu Diketahui

Pengertian, Jenis, dan Hak-Hak Pegawai Outsourcing yang Perlu Diketahui – Peraturan tentang outsourcing di Indonesia telah direvisi sejak 2 Februari 2021. Perubahan tersebut disahkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Sebelumnya outsourcing diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam peraturan yang lama ini, perekrutran dilakukan hanya menggunakan PKWT. Sedangkan dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 yang terbaru ini, perusahaan outsourcing dapat merekrut pekerja alih daya melalui kontrak kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Artikel berikut ini akan menjelaskan secara lengkap hal-hal yang perlu kalian ketahui tentang outsourcing di Indonesia.

Pengertian Outsourcing

Outsourcing dibagi menjadi dua kata yaitu out dan sourcing. Arti dari sourcing adalah mengalihkan kerja, tanggung jawab, dan keputusan kepada orang lain. Dalam konteks bisnis, outsourcing diartikan sebagai penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan yang bersifat penunjang oleh suatu perusahaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja, atau buruh.

Sedangkan dalam konteks hukum, outsourcing memiliki pengertian yang sama tapi menekankan pada legalitasnya. Sehingga outsourcing juga dapat diartikan sebagai kebijakan usaha yang wajar dari suatu perusahaan dalam rangka efisiensi usaha.

Selanjutnya, outsourcing juga dapat diartikan sebagai aktivitas pihak suplier atau pemasok dalam menyediakan layanan jasa, barang, atau tenaga kerja bagi perusahaan yang memerlukan. Aktivitas tersebut dilakukan sesuai dengan kesepakatan yang telah disetujui bersama. Pengertian tersebut membuat kata ‘outsourcing’ lebih umum dan identik kaitannya dengan pegawai outsourcing sebagai salah satu pihak utama dalam aktivitas ini.

Pengertian outsourcing selanjutnya dapat diambil secara tersirat dari Pasal 64, 65, dan 66 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Tiga pasal tersebut menyiratkan pengertian outsourcing dan menjelaskan peraturan tentang outsourcing. Berdasarkan UU tersebut, perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyedia jasa pekerja, atau buruh yang dibuat secara tertulis.

Kemudian perusahaan yang mendapatkan pekerjaan dari perusahaan induk ini merekrut pegawai untuk mengerjakan pekerjaannya. Pekerjaan yang dikerjakan bersifat bukan pekerjaan yang inti, tapi keberadaannya dianggap penting. Selain itu, masa kerja pegawai ini bersifat terbatas dan tidak berjenjang. Pegawai ini disebut sebagai pegawai outsourcing.

Ketika menjelaskan outsourcing secara umum, tidak bisa lepas dari memahami outsourcing dari sudut pandang negara. Sebagaimana adanya UU yang mengatur tentang outsourcing dapat diartikan negara memiliki regulasi yang berfungsi mengatur tentang outsourcing. Hal ini penting dilakukan untuk melindungi kepentingan para pihak yang terlibat dalam perjanjian outsourcing.

Selain itu, pegawai yang direkrut melalui jalur outsourcing jauh lebih rentan terhadap penyalahgunaan wewenang yang terjadi di lingkungan kerja. Mereka tidak memiliki kekebalan hukum yang dapat melindungi hak-hak mereka. Akhirnya, dalam aktivitas outsourcing sendiri juga harus diimbangi dengan regulasi yang dapat memastikan agar aktivitas tetap dapat berjalan dengan baik dan memberikan keuntungan bagi semua pihak.

Seperti yang telah disebutkan bahwa pegawai outsourcing adalah salah satu pihak utama dalam aktivitas ini. Berbicara outsourcing, berarti juga ada pihak-pihak lain yang juga memiliki pengaruh langsung terhadap aktivitas tersebut. Adapun pihak-pihak yang biasanya terlibat langsung dalam aktivitas outsourcing adalah perusahaan pengguna tenaga kerja, penyedia tenaga kerja, dan pegawai outsourcing

Alasan Perusahaan Memberlakukan Outsourcing

Setelah memahami pengertian outsourcing, dapat dipahami bahwa outsourcing merupakan aktivitas yang sudah berlangsung sejak lama dan masih relevan sampai sekarang. Selanjutnya ada berbagai alasan atau perspektif yang dapat menjelaskan perusahaan memberlakukan outsourcing.

  • Meningkatkan fokus perusahaan

Perusahaan inti memiliki banyak pekerjaan yang harus dilakukan untuk dapat mencapai target. Melimpahkan pekerjaan yang tidak inti melalui outsourcing dapat diartikan mereka tidak perlu mengkhawatirkan bagian tersebut. Sebab mereka dapat mempercayakan bagian tersebut untuk dikerjakan oleh outsourcing. Pembagian pekerjaan ini akhirnya membuat mereka lebih bisa fokus pada pekerjaan inti di perusahaan.

  • Menghemat biaya

Outsourcing memungkinkan perusahan menghemat anggaran hingga 20%. Sebab perusahaan tidak perlu mengeluarkan anggaran untuk merekrut pegawai. Upah yang diberikan kepada pegawai juga tidak sebanyak pada pegawai tetap. Oleh karena dapat menghemat biaya, perusahaan dapat mengalokasikan anggaran untuk keperluan lainnya.

  • Memperoleh sumber daya yang tidak dimiliki sendiri

Melalui outsourcing, perusahaan dapat merekrut orang untuk kebutuhan yang spesifik dan sementara atau hanya sampai tugas tersebut selesai. Sehingga melalui outsourcing, perusahaan dapat memenuhi keperluannya meskipun tidak memiliki sumber daya yang diharapkan.

  • Mudahnya menemukan pegawai yang tepat

Perusahaan outsourcing dapat membantu menemukan pegawai yang tepat untuk pekerjaan yang dibutuhkan. Perusahaan yang merekrutnya juga dapat mempekerjakannya hanya sampai pekerjaan selesai dan tenaganya tidak dibutuhkan lagi.

  • Mengembangkan inovasi perusahaan

Ketika perusahaan dalam proses pembesaran atau pengembangan, pekerjaan yang harus dilakukan menjadi banyak. Outsourcing dapat membantu dalam melancarkan perusahaan dalam berinovasi. Sebab perusahaan dapat menyederhanakan pekerjaan atau bagian yang dianggap tidak penting untuk dikerjakan oleh outsourcing.

  • Mempercepat kinerja atau produksi

Bergantung pada jenis layanan yang ditawarkan, baik produk ataupun jasa, outsourcing dapat mempercepat kinerja atau produksi. Semakin banyak orang yang dipekerjakan, maka semakin cepat pekerjaan terselesaikan dalam waktu yang singkat hingga akhirnya target tercapai.

Berdasarkan berbagai alasan yang telah disebutkan di atas, dapat disimpulkan bahwa alasan pokok perusahaan memberlakukan outsourcing adalah agar perusahaan dapat bertahan dari situasi krisis dan agar perusahaan dapat mencapai tujuannya.

Jenis-Jenis Pekerjaan Outsourcing

Seperti yang sempat disinggung sebelumnya, outsourcing identik dengan pekerjaan yang tidak berkaitan langsung dengan produksi inti. Dalam pasal 64 UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan menjabarkan tentang dua jenis outsourcing. Berikut dua jenis outsourcing tersebut dan penjelasannya.

1. Pemborongan Pekerjaan

Pemborongan pekerjaan berarti mengalihkan proses bisnis atau pekerjaan. Perusahaan menyerahkan pelaksanaan pekerjaan kepada pihak lain tanpa menyediakan perlengkapan dan peralatan kerja yang dibutukan. Sehingga pihak lain ini merupakan pihak yang sudah memiliki peralatan yang dibutuhkan.

Pemborong cenderung tidak terlalu mengawasi proses pekerjaan. Pemborong hanya menekankan pada hasil akhir pekerjaan. Hasil akhir pekerjaan ini ditentukan oleh kualitas dan ketepatan waktu penyelesaian pekerjaan.

Perusahaan outsourcing (yang diborong) bertanggung jawab penuh terhadap pekerjaan yang dialihkan. Mulai dari operasional, non teknis, hingga hasil akhir menjadi tanggung jawabnya. Sifat pekerjaan yang dialihkan ini merupakan yang dapat diukur dari segi volume dan biaya yang dikenakan oleh perusahaan.

Contohnya pemborongan pekerjaan pelayanan kebersihan (cleaning service), penyediaan makanan (catering), keamanan (security), kurir, jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan, penyediaan angkutan pekerja atau buruh, dan jasa pembasmi hama.

2. Penyedia Jasa Pekerja atau Buruh

Proses perekrutan outsourcing diselenggarakan oleh perusahaan outsourcing. Mereka juga yang bertanggung jawab atas nasib pegawai tersebut. Hubungan kerja antara perusahaan penyedia jasa pekerja dengan pegawainya yang ditempatkan pada perusahaan pemberi pekerjaan dapat berupa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Perjanjian kerja tersebut penting dalam menjamin perlindungan pegawai outsourcing.  Perlindungan pegawai outsourcing ini bergantung dari penerapan ketentuan yang berlaku secara konsisten dan berkelanjutan serta fungsi pengawasan dari setiap pengawas ketenagakerjaan di daerahnya.

Jika sudah mengetahui jenis-jenis pekerjaan outsourcing yang identic dengan pekerjaan bukan inti perusahaan, maka perlu juga mengetahui jenis pekerjaan yang tergolong pokok atau utama. Pekerjaan pokok atau utama (core business) telah dikategorikan ke dalam empat jenis oleh Alexander dan Young (1996):

1.  Pekerjaan yang secara tradisional dilakukan dalam perusahaan

2. Pekerjaan yang bersifat kritis terhadap kinerja bisnis

3. Pekerjaan yang menciptakan keunggulan kompetitif baik sekarang maupun di waktu yang akan dating

4. Pekerjaan yang dapat mendorong pengembangan perusahaan untuk masa depan

Sesudah memahami jenis-jenis outsourcing dan perbedaannya dengan pekerjaan pokok, dapat diketahui bahwa jenis pekerjaan outsourcing tergolong dalam jenis pekerjaan yang tidak berkaitan langsung dengan produksi inti perusahaan pemborong. Namun pekerjaannya berpengaruh untuk perusahaan pemborong dari segi jasa atau produk. Sebab perusahaan berupaya agar mencapai tujuannya dan outsourcing merupakan solusi untuk memenuhi kebutuhan dengan kondisi anggaran terbatas.

Hak-Hak Pegawai Outsourcing di Indonesia

Berbicara outsourcing, tidak bisa mengabaikan regulasi aktivitas outsourcing di Indonesia pada masa ini. Meskipun praktik outsourcing sudah berlangsung sejak lama, perubahan zaman berpengaruh terhadap dinamika outsourcing sendiri.

Seperti yang disebutkan di awal, peraturan tentang outsourcing telah diubah dan disahkan pada tahun 2021. Pada awalnya peraturan yang berlaku adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kemudian diperbaiki menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Perbedaan dengan peraturan sebelumnya terletak pada outsourcing tidak hanya dapat merekrut dengan cara PKWT, tetapi juga PKWTT. Kedua, perjanjian kerja tetap harus dilakukan secara tertulis. Ketiga, peraturan baru tidak mendeskripsikan secara spesifik tentang apa saja yang termasuk dalam pekerjaan outsourcing.

Revisi regulasi tentang outsourcing dilakukan pada dasarnya untuk menjamin kelancaran aktivitas outsourcing.

Selain itu, berfungsi untuk melindungi pegawai outsourcing yang cenderung rentan karena tidak memiliki kekebalan hukum seperti pegawai tetap apalagi perusahaan induk.

Pegawai outsourcing merupakan pegawai kontrak dengan jangka waktu kerja habis setelah perjanjian kontrak terpenuhi. Melihat hal tersebut, dapat dikatakan bahwa pekerjaan mereka tidak memiliki jenjang. Mereka direkrut karena memilih keahlian khusus yang dibutuhkan oleh perusahaan.

Oleh karena tidak memiliki kepastian dan jaminan sebesar pegawai tetap, membuat pegawai outsourcing seringnya tidak memiliki setidaknya jaminan keselamatan dan kesehatan kerja yang seharusnya disediakan perusahaan. Hal-hal seperti itulah yang membuat aktivitas outsourcing perlu untuk terus diawasi dan memastikan pegawai outsourcing terjamin kesejahteraannya. Sebab berdasarkan Inpres Nomor 3 Tahun 2006 tentang Paket Kebijakan Iklim Investasi, outsourcing sendiri berkontribusi dan merupakan salah satu faktor penting dalam mengembangkan iklim investasi di Indonesia.

Secara lebih lengkap, ketahui hak-hak yang seharusnya diterima oleh pegawai outsourcing sebagai berikut.

1. Kepastian Hukum

Hak kepastian hukum mendasari pentingnya regulasi tentang ketenagakerjaan dan outsourcing secara spesifik agar berpihak kepada pegawai outsourcing dan menjamin kesejahteraannya.

2. Uang Lembur

Uang lembur merupakan hak pegawai yang sudah diatur dalam Keputusan Menteri pada tahun 2004. Hak ini tidak hanya berlaku pada pegawai tetap, tetapi juga pegawai outsourcing atau kontrak.

3. Jaminan Sosial

Jaminan keamanan dan keselamatan kerja bagi pegawai outsourcing sangat penting disediakan oleh perusahaan yang merekrut. Selain karena hak ini sudah tertera dalam Pasal 99 UU tentang Ketenagakerjaan, perusahaan memiliki tanggung jawab penuh terhadap tenaga yang dikeluarkan oleh pegawai demi memenuhi pekerjaan yang diinisiasi perusahaan.

4. Pesangon

Pegawai outsourcing bekerja dalam batas waktu sesuai yang ditetapkan dalam kontrak. Pesangon dapat diserahkan kepada pegawai setelah perjanjian terpenuhi.

5. Bantuan Hukum

Pegawai outsourcing juga berhak mendapatkan jaminan dan bantuan hukum meskipun status mereka sebagai pegawai kontrak. Hal ini didasarkan pada setiap manusia berhak mendapatkan perlindungan hukum.

Share this post