Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Profesi Presiden

Presiden adalah jabatan kepala negara dan pemerintahan tertinggi di suatu negara. Presiden memiliki tanggung jawab dalam mengatur dan memimpin jalannya pemerintahan negara, menjaga keamanan, stabilitas dan kesejahteraan rakyat, serta menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan.

presiden

Deskripsi Profesi Presiden

Presiden (bahasa Inggris: President) merupakan pemimpin dari sebuah organisasi, perusahaan, komunitas, klub, serikat dagang, universitas atau kelompok lain. 

Tugas dan wewenang presiden tercantum dalam UUD 1945. Perlu diketahui ada 3 lembaga tertinggi di Indonesia, yaitu lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Tiga lembaga utama ini menjalankan tugas dan fungsi yang berbeda. Lembaga legislatif adalah DPR, DPD, dan MPR. Tugas utama lembaga ini adalah membuat UUD. Lembaga legislatif dipilih ketika anggota partai politik mencalonkan diri saat pemilu. Masa jabatan anggota DPR, DPD, dan MPR selama 5 tahun.

Lembaga yudikatif terdiri dari Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Konstitusi (MK). Lembaga yudikatif merupakan lembaga yang tugas utamanya mengurusi, mengawal, dan membantu proses berjalannya UUD. Selain itu lembaga yudikatif bertugas sebagai pengawas hukum dalam sebuah negara.

Lembaga eksekutif terdiri dari presiden, wakil presiden, dan menteri-menterinya. Tugas presiden adalah menjalankan pemerintahan dan kedudukan sebagai kepala pemerintahan. Masa jabatan presiden dan wakilnya maksimal 5 tahun. Kemudian presiden bisa mencalonkan diri untuk satu periode lagi.

Jobdesk Presiden

Presiden memegang dua jabatan yaitu kepala pemerintahan dan kepala negara. Dua jabatan ini memiliki tugas dan wewenang yang berbeda. Tugas dan wewenang presiden tercantum dalam pasal 4 ayat 1 UUD 1945, tentang peraturan presiden adalah kepala kekuasaan eksekutif dalam sebuah negara.

Tugas dan Wewenang Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan

  • Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar (Pasal 4 ayat 1).

  • Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya (pasal 5 ayat 2).

  • Presiden mengangkat dan menghentikan menteri-menteri (pasal 17 ayat 2).

  • Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang (pasal 20 ayat 4).

  • Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) diajukan oleh presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (pasal 23 ayat 2).

  • Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden (pasal 23F ayat 1).

  • Calon Hakim Agung diusulkan oleh Komisi Yudusial (KY) kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai Hakim Agung oleh Presiden (pasal 24A ayat 3).

  • Anggota KY diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR (pasal 24B ayat 3).

  • MK mempunyai 9 orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh presiden, yang diajukan masing-masing 3 orang oleh MA, 3 orang oleh DPR, dan 3 orang oleh Presiden (Pasal 24C ayat 3).

Tugas Presiden Sebagai Kepala Negara

  • Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (Pasal 10).

  • Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11 ayat 1).

  • Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11 ayat 2).

  • Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12).

  • Mengangkat duta dan konsul, dalam mengangkat duta, presiden memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 ayat 1 dan 2).

  • Menerima penempatan Duta Negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 ayat 3).

  • Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA (Pasal 14 ayat 1).

  • Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 4 ayat 2).

  • Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan Undang-Undang (Pasal 15).

Keahlian Yang Harus Dimiliki Presiden

Presiden yang baik sebaiknya memiliki keahlian dan keterampilan yang beragam dalam berbagai bidang, seperti:

  1. Kepemimpinan
    Presiden harus memiliki kemampuan memimpin dan menginspirasi rakyat serta staf pemerintahan, serta mampu mengambil keputusan yang tepat dalam situasi yang sulit.
  2. Keterampilan komunikasi
    Presiden harus memiliki kemampuan komunikasi yang baik untuk dapat berkomunikasi dengan rakyat, staf pemerintahan, dan pemimpin negara lainnya.
  3. Kemampuan manajerial
    Presiden harus memiliki kemampuan manajemen yang baik untuk mengatur dan memimpin jalannya pemerintahan negara, mengelola sumber daya negara dengan efektif dan efisien, serta mengambil keputusan yang bijaksana dalam situasi yang sulit.
  4. Pengetahuan tentang masalah politik dan ekonomi
    Presiden harus memiliki pemahaman yang mendalam tentang masalah politik dan ekonomi yang dihadapi negara, serta mampu mengembangkan kebijakan yang tepat untuk mengatasi masalah tersebut.
  5. Kemampuan diplomasi
    Presiden harus memiliki kemampuan diplomasi yang baik untuk menjalin hubungan yang baik dengan pemimpin negara lain dan mampu mengatasi perselisihan antarnegara secara damai.
  6. Pengetahuan tentang hukum
    Presiden harus memiliki pengetahuan yang baik tentang hukum dan peraturan yang berlaku di negara tersebut, serta mampu menjalankan fungsi pemerintahan dengan cara yang sesuai dengan hukum.
  7. Keterampilan dalam pengambilan keputusan
    Presiden harus memiliki kemampuan dalam pengambilan keputusan yang bijaksana dan adil, serta mampu mempertimbangkan dampak keputusan tersebut terhadap negara dan rakyat.

Cara Menjadi Presiden

Menurut Undang-Undang Dasar 1945, syarat menjadi presiden  dan wakil presiden diatur dalam pasal 6 sebagai berikut:

Pasal 6

  1. Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
  2. Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang.

Pada 10 November 2001, Pasal 6 UUD 1945 di amandemen. Dalam amandemen ini, pembahasan mengenai lembaga kepresidenan, sangat jelas dipisahkan antara pengaturan terhadap syarat menjadi presiden secara personal dan tata cara pemilihan Presiden maupun Wakilnya. adapun amandemen tersebut menyebutkan bahwa:

Pasal 6A

  1. Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
  2. Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
  3. Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen (50%) dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen (20%) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
  4. Dalam hal tidak ada pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Sementara Indonesia setiap tahunnya mengeluarkan beberapa undang-undang baik revisi maupun menambahkan beberapa peraturan baru. Dimulai dari tahun 1999 hingga 2017 tercatat ada 3 buah undang-undang yang mengatur tentang syarat menjadi Presiden dan Wakil Presiden dan proses penyelengaraan PEMILU

Sedangkan berdasarkan UU No.7 Tahun 2017, Syarat menjadi Presiden diatur dalam  pasal 169 adalah sebagai berikut:

Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden adalah:

  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  2. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri.
  3. Suami atau istri calon presiden dan suami atau istri calon Wakil Presiden adalah Warga Negara Indonesia.
  4. Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya.
  5. Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  6. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesaturan Republik Indonesia.
  7. Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara.
  8. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.
  9. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan.
  10. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
  11. Tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD.
  12. Terdaftar sebagai Pemilih.
  13. Memiliki nomor pokok wajib pajak dan teratur melaksanakan kewajban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi.
  14. Belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden , selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
  15. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
  16. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
  17. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.
  18. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
  19. Bukan bekas anggota organisasi terlarang partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.3O.S/PKI dan
  20. Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik lndonesia

Sedangkan syarat menjadi presiden bagi pejabat negara tertuang dalam UU No.7 Tahun 2017 pasal 170 dan 171 yang berisi:

Pasal 170

  1. Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik sebagai calon presiden atau calon wakil Fresiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Fresiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR, Pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota.
  2. Pengunduran diri sebagai pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat pada saat didaftarkan oleh Partai Politik atau Gabungan partai politik di KPU sebagai calon Presiden atau calon wakil presiden yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
  3. Surat pengunduran diri sebagai pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh partai politik atau gabungan Partai Politik kepada KPU sebagai dokumen persyaratan calon Presiden atau calon Wakil presiden.

Pasal 171

  1. Seseorang yang sedang menjabat sslagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikotal dan wakil walikota yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan Partai Politik Peserta pemilu sebagai calon presiden atau calon wakil Presiden harus meminta izin kepada presiden.
  2. Presiden memberikan izin atas permintaan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (l).
  3. Dalam hal Presiden dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari setelah menerima surat permintaan izin dari gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum memberikan izin, izin dianggap sudah diberikan.
  4. Surat permintaan izin gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disampaikan kepada KPU oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai dokumen persyaratan calon Presiden atau calon Wakil presiden.

Jenjang Karir Presiden

Sebelum bisa menjadi seorang presiden, Anda perlu memulai karir pada tingkat bawah terlebih dulu. Seiring bertambahnya waktu dan pengalaman, Anda pun akan menjejakkan kaki di posisi yang lebih tinggi.

Cobalah menempati posisi pekerjaan yang memberi ruang untuk berkembang dan berimprovisasi.

Yang Harus Kalian Ketahui Presiden

Sebelum menjadi presiden, Anda perlu mengetahui beberapa hal di bawah ini:

  • Tunjangan yang di berikan jauh lebih besar. Di mana, besaran tunjangan presiden ditetapkan sebesar Rp 32,5 juta per bulan. Secara kotor, presiden mendapat penghasilan sebesar Rp 62,7 juta.

  • Penghasilan presiden & wapres ini jauh lebih kecil dibandingkan negara tetangga Singapura dengan US$ 1,4 juta ( Rp 19,8 miliar) dan Malaysia dengan US$ 263 ribu (Rp 3,7 miliar).

Profesi Lainnya

profesi ilustrator

Ilustrator

lustrator adalah seorang seniman atau desainer grafis yang membuat gambar atau ilustrasi untuk media cetak atau digital, seperti buku, majalah, iklan, poster, kartu ucapan, situs

Read More »
profesi penari

Penari

Profesi penari merupakan salah satu bentuk ekspresi seni yang menggabungkan gerakan tubuh, ritme, dan musik. Seorang penari memiliki kemampuan untuk menyampaikan pesan dan emosi melalui

Read More »
profesi content writer

Content Writer

Content writer adalah seorang penulis profesional yang memproduksi konten-konten menarik di media daring. Jika diartikan secara harfiah, content writer atau yang akrab disapa sebagai penulis konten

Read More »
operator molding

Operator Molding

Operator molding adalah pekerjaan yang bertanggung jawab untuk mengoperasikan mesin molding yang digunakan untuk membuat produk plastik. Mesin molding adalah mesin yang dapat membentuk bahan

Read More »
kartografer

Kartografer

Apakah Anda pernah melihat peta? Peta adalah gambaran permukaan bumi atau bagian darinya yang disederhanakan dan disimbolkan. Peta dapat menunjukkan berbagai informasi, seperti batas wilayah,

Read More »
tenaga ahli prakiraan cuaca

Tenaga Ahli Prakiraan Cuaca

Tenaga Ahli Prakiraan Cuaca adalah profesional yang ahli dalam mempelajari, menganalisis, dan meramalkan cuaca. Pekerjaan ini melibatkan pengumpulan dan interpretasi data cuaca, penggunaan model matematika

Read More »