Dilansir dari ruangguru, berikut gambaran mengenai tahapan yang harus dilalui saat menempuh Pendidikan Dokter:
1. Tahap Pendidikan Akademik
Tahap Pendidikan Akademik meliputi Tahap Pendidikan Dasar Kedokteran selama 2 semester (semester I dan II) dan Tahap Pendidikan Kompetensi Klinik selama 5 semester (semester III dan VII).
TAHAP DASAR PENDIDIKAN DASAR KEDOKTERAN
Secara sederhana, di tahap ini Anda akan mempelajari segala teori dan praktik yang berhubungan dengan dunia medis. Anda akan diajarkan mengenai ilmu dasar kedokteran, kedokteran dasar, dan keterampilan klinik dasar. Karena pembelajaran dilaksanakan dengan metode SPICES (Student-centered, Problem-based, Integrated, Community-based, Elective, Systematic),
Jadi Anda tidak hanya terpaku kuliah tatap muka di kelas saja, tetapi juga akan terlibat langsung dalam perkuliahan interaktif, praktikum, seminar, dan praktik lapangan. Berbeda dengan jurusan lain, kurikulum pembelajaran di Jurusan Pendidikan Kedokteran menggunakan sistem blok yang dibagi berdasarkan materi yang akan dipelajari.
Nah, pada tahap ini kamu akan dibekali dengan mata kuliah kedokteran dasar misalnya Blok Biosains 1, Blok Biosains 2, dan Blok Ilmu Kedokteran Masyarakat dan Kedokteran Pencegahan. Di akhir masa pembelajaran tiap blok, biasanya akan diadakan evaluasi atau ujian.
Jika mahasiswa jurusan lain ujiannya hanya terdiri dari UTS dan UAS, berbeda dengan mahasiswa Kedokteran yang harus melalui ujian sesuai dengan jumlah blok yang ada pada semester itu. Misalkan pada semester 1 ada 3 blok, maka Anda harus mengikuti 3 kali ujian dalam satu semester.
TAHAP PENDIDIKAN KOMPETENSI KLINIK
Tahap ini akan Anda lalui di semester 3 sampai 7 dan terdapat 14 blok yang harus Anda pelajari. Namun, blok-blok di tahap ini sudah mulai masuk pada kompetensi klinik seperti Blok Sistem Muskuloskeletal, Blok Sistem Kulit dan Jaringan Ikat, Blok Sistem Mata dan THT, dan blok sistem lainnya.
Selanjutnya, untuk sistem ujian di tahap ini sama seperti tahap Pendidikan Dasar Kedokteran. Anda harus mengikuti ujian sesuai dengan jumlah blok yang ada.
Di tahap ini juga, Anda harus menyelesaikan Tugas Akhir sebagai syarat kelulusan. Setelah diwisuda dan mendapatkan gelar S.Ked atau Sarjana Kedokteran, gelar tersebut belum bisa digunakan langsung untuk bekerja, nih. Anda masih harus melalui beberapa tahapan lagi agar bisa menjadi seorang dokter.
2. Tahap Pendidikan Profesi
Jika gelar S.Ked sudah ada di belakang namamu, selanjutnya Anda harus menjalani tahap Pendidikan Profesi atau menjadi co-ass (co-assistant). Saat menjadi co-ass, Anda akan kontak langsung dengan pasien di Rumah Sakit dan belajar skill Kedokteran seperti menyuntik, mengambil darah, hingga menjadi asisten saat operasi.
Para co-ass atau dokter muda ini akan dirotasi sesuai dengan bagian yang harus dipelajari. Nah, biasanya saat tahap rotasi atau stase ini Anda harus menangani beberapa kasus seperti penyakit dalam, penyakit anak, dan bedah.
Menjadi seorang co-ass berarti kamu harus siap mengatur waktu antara bekerja dan belajar, menangani pasien dan mengerjakan tugas, serta mengatur waktu untuk istirahat. Seorang co-ass tidak mengikuti jam kerja Rumah Sakit pada umumnya, kamu harus datang pagi dan pulang tengah malam atau bahkan tidak pulang karena tugas jaga malam.
3. Ujian Sertifikasi
Setelah menyelesaikan tahap Pendidikan Profesi, Anda harus mengikuti Ujian Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Kedokteran (UKMPPD) yang diselenggarakan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) dan beberapa instansi seperti Kementerian Kesehatan, Konsil Kedokteran Indonesia, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia, dan Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia.
UKMPPD ini terdiri dari dua jenis tes, yaitu CBT (Computer Based Test) dan OSCE (Obejctive Structured Clinical Examination). Lebih singkatnya, CBT adalah ujian tertulis dan OSCE adalah ujian praktik.
Jika Anda lulus ujian ini, Anda akan diwisuda lagi dan mengikrarkan Sumpah Dokter. Meskipun telah menyandang gelar “dr” di depan nama, Anda harus menjalani masa internship terlebih dahulu lho sebelum akhirnya bisa membuka praktik sendiri atau bekerja di instansi kesehatan.
4. Internship
Masa internship ini biasanya berlangsung selama 1 tahun dan tetap mendapatkan bimbingan dari dokter senior.
Kelebihannya, saat masa internship Anda sudah memiliki jam kerja sendiri selayaknya dokter sungguhan, lho. Anda juga lebih diberi kebebasan dan tidak diawasi seketat saat Anda menjadi co-ass dulu.
Nah, jika masa internship ini sudah selesai, kamu akan mendapatkan Surat Tanda Registrasi (STR) yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia. Dengan STR tersebut kamu sudah boleh bekerja di Rumah Sakit, Puskesmas, atau membuka praktik sendiri.
5. Pendidikan Spesialis
Setelah menyelesaikan masa internship, status yang Anda sandang adalah dokter umum. Jika Anda ingin memperdalam ilmu kedokteran di bidang tertentu seperti bedah, anak, saraf, jantung, dan forensik, maka Anda harus menempuh Pendidikan lagi sebagai dokter spesialis.
Pendidikan dokter spesialis ini biasanya berlangsung selama 4-6 tahun tergantung dari bidang apa yang Anda ambil. Setelah lulus dari Pendidikan dokter spesialis, Anda akan menyandang gelar tambahan di belakang nama misalnya Sp.A untuk spesialis Anak dan Sp.BS untuk spesialis Bedah Saraf.