S1 Sederajat
Bagi Anda yang tertarik dengan profesi konsultan pajak, maka harus memiliki minimal pendidikan gelar sarjana di bidang Perpajakan, Akutansi, Administrasi Fiskal dan jurusan relevan lainnya. Bahkan ada beberapa perusahaan yang menginginkan gelar master untuk posisi ini.
Lulusan perpajakan sendiri cenderung lebih disukai karena perkuliahannya mempelajari ketentuan perpajakan, baik yang mengikat wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan, baik pajak pusat maupun daerah. Mulai dari pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak bumi dan bangunan, bea materai, pajak kendaraan, pajak hotel dan restoran, sampai pajak hiburan.
Anda juga akan dibekali dengan keterampilan dalam mengelola pajak, melakukan pengawasan dan pemeriksaan pajak juga menggali potensi perpajakan. Pendidikan perpajakan ini akan ditempuh dalam waktu 4 tahun.
Jasa Sertifikasi
- Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A, memberikan jasa di bidang perpajakan kepada WP orang pribadi dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali WP yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia;
- Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B, memberikan jasa di bidang perpajakan kepada WP orang pribadi dan WP badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali kepada WP penanaman modal asing, Bentuk Usaha Tetap, dan WP yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia; dan
- Sertifikat Konsultan Pajak tingkat C, memberikan jasa di bidang perpajakan kepada WP orang pribadi dan WP badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya
Mencari Pengalaman
Anda bisa mulai karir sebagai konsultan pajak setelah lulus minimal sertifikasi pajak A dan B.
Jika ingin menimba ilmu dan pengalaman terlebih dahulu sebelum mendirikan Kantor Konsultan Pajak (KKP) milik sendiri, Anda bisa bergabung dengan KKP yang sudah terlebih dahulu berdiri sebagai junior tax consultant. Jenjang karir di KKP secara umum adalah:
1. Kantor Akuntan Publik (KAP)
KAP menyediakan layanan Trusted Business Advisory atau yang lazim disebut TBA, di mana jasa andalan di bidang ini adalah Tax Planning. Layanan jasa ini akan membantu klien untuk melakukan perencanaan pajak mereka. Jenjang karirnya dimulai dari Junior Tax Planner, Senior, Supervisor, Manager, hingga Partner.
2. Kantor Konsultan Pajak (KKP)
Berkarir sebagai seorang Konsultan Pajak di KKP, Anda akan bertugas memberikan konsultasi pajak (tax planning) sekaligus membantu klien dalam menghitung, membuat laporan, dan melaksanakan administrasi perpajakan lainnya.
Di bidang ini, Anda akan menangani perusahaan-perusahaan berskala menengah yang membutuhkan bantuan konsultasi pajak.
KKP yang berskala besar bahkan memberikan layanan litigasi kepada kliennya, di mana layanan ini meliputi beberapa tahap, yakni: menjadi pendamping ketika klien sedang diaudit oleh Kantor Pajak, meminta pengurangan atau potongan pajak terutang, mengajukan keberatan, dan bahkan menjalani pengadilan pajak perusahaan tersebut.
3. Perusahaan Swasta
Di perusahaan swasta, konsultan pajak memiliki peluang karir yang cukup baik, di mana Anda bisa menjadi tenaga khusus di bidang pajak atau yang lazim disebut Taxman.
Seorang Taxman akan bertugas untuk mengeksekusi Tax Planning yang telah dirancang oleh para Tax Planner dari KAP untuk perusahaan tersebut, di mana hal ini berkaitan dengan beberapa aktifitas, seperti: menghitung, membayar, dan bahkan hingga melapor ke kantor pajak.
4. Konsultan Pajak Mandiri
Ketika telah memiliki segudang pengalaman yang baik di bidang perpajakan, maka Anda bisa melirik karir ini sebagai pilihan. Menjadi seorang konsultan pajak mandiri, Anda akan memiliki kebebasan dalam memilih klien dan bahkan menentukan penghasilan, sebab di sini Anda akan bekerja layaknya seorang pebisnis.
Jika menginginkan penghasilan yang besar, maka harus bekerja dengan giat dan berburu klien dalam jumlah yang banyak.
Mendapat Izin
Selain langkah-langkah di atas, seorang konsultan pajak juga harus mempunyai izin praktik konsultan. Izin tersebut harus dimiliki oleh seorang konsultan pajak untuk dapat berpraktik sebagai konsultan pajak.
Izin praktik konsultan Pajak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.