Contoh Fasilitas yang Diharapkan Selain Gaji Saat Wawancara Kerja – Saat wawancara kerja, Human Resources Development (HRD) perusahaan biasanya memiliki daftar pertanyaan yang umum ditanyakan kepada kandidat. Salah satu pertanyaan tersebut adalah fasilitas apa saja yang diharapkan oleh kandidat selain gaji. Pertanyaan tersebut penting bagi kedua pihak untuk mengakomodasi kebutuhan pegawai.
Melalui pertanyaan tersebut, perusahaan mengetahui apa saja yang diharapkan oleh kandidat jika lamarannya diterima. Selain itu mereka bisa mempertimbangkan apakah yang diharapkan mungkin terlaksana atau terlalu abstrak. Di sisi lain, kandidat berhak dapat mengajukan standar kerjanya.
Apabila jawaban ditampung dan diterima, berarti dapat dikatakan kedua pihak merespon secara positif. Apabila tidak, dapat diartikan keduanya tidak bisa menemukan titik tengah. Hal ini bisa menjadi faktor yang mempengaruhi kandidat tersebut diterima atau tidak.
Mengapa pertanyaan tersebut penting?
Pegawai harus mengetahui bahwa mereka memiliki kewajiban dan hak kepada perusahaan tempatnya bekerja. Secara hukum, Indonesia sudah mengatur kewajiban dan hak tenaga kerja dalam Bab VIII Pasal 12 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970, yang berbunyi:
- Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas dan atau ahli keselamatan kerja
- Memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan
- Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan
- Meminta pada pengurus agar dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan
- Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan dimana syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggung jawabkan
Selanjutnya, hukum ketenagakerjaan di Indonesia juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Tujuan dari hukum tersebut diantaranya:
- Memberdayakan tenaga kerja secara optimal dan tetap manusiawi
- Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan ketersediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah
- Memberikan perlindungan bagi tenaga kerja
- Mewujudkan kesejahteraan untuk tenaga kerja
Hukum ketenagakerjaan juga mengatur hubungan antara tenaga kerja dan pengusaha. Yaitu hubungan yang terjadi dikarenakan adanya perjanjian antara perusahaan dan pegawai atau tenaga kerja.
Jika terdapat hukum yang mengatur hubungan ketenagakerjaan, maka ada hukum yang berfungsi mengatur apabila terjadi konflik antara perusahaan dan pegawai. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Semua peraturan hukum ini dibuat untuk mengatur hal-hal tentang ketenagakerjaan. Peraturan ini juga dibuat untuk melindungi pegawai atau tenaga kerja yang rentan mengalami penyalahgunaan wewenang oleh pihak perusahaan. Sekaligus juga sebagai dasar dalam menyelesaikan konflik yang melibatkan keduanya.
Pertanyaan yang diajukan kepada kandidat saat wawancara kerja tersebut juga penting sebagai pertanda awal yang baik bagi kandidat. Artinya perusahaan tidak lupa mengupayakan untuk mengakomodasi kebutuhan dan bersedia memberikan kesejahteraan kepada pegawainya. Sehingga kandidat bisa memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menjelaskan kebutuhannya yang dapat mendukung produktivitasnya jika diterima bekerja.
Ketika perusahaan dapat mengakomodasi kebutuhan pegawai, maka pegawai pun merasa nyaman bekerja. Hal ini harapannya berdampak pada beberapa hal. Mulai dari pegawai betah bekerja di perusahaan tersebut, meningkatkan loyalitas pegawai, meningkatkan motivasi bekerja, meningkatkan produktivitasnya. Oleh sebab itu, fasilitas yang diterima pegawai selain gaji pada dasarnya adalah haknya.
Sedangkan hal ini juga penting bagi perusahaan. Selain meningkatkan kesejahteraan pegawainya, citra perusahaan juga meningkat. Ketika perusahaan memiliki citra yang baik, ke depannya mudah dalam menyaring pegawai baru, investor, dan keuntungan-keuntungan lainnya untuk perusahaan.
Contoh Fasilitas-fasilitas yang Diharapkan Selain Gaji
Secara umum, ada beberapa fasilitas yang umum diberikan oleh perusahaan kepada pegawai.
- Gaji pokok
- Tunjangan
- Pembayaran cuti
- Perencanaan pensiun
- Jaminan kesehatan dan keselamatan kerja
Simak fasilitas lain yang diharapkan pegawai selain gaji sebagai berikut.
1. Tunjangan kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
Tunjangan kesehatan bagi pegawai sudah menjadi haknya. Perusahaan wajib menjamin tunjangan kesehatan pegawainya. Dari segi pegawai, penting bagi pegawai untuk membahas ini saat wawancara apabila perusahaan tidak menyebutkan terkait ini.
Sebagaimana dalam pembahasan hak dan kewajiban tenaga kerja di atas, tunjangan kesehatan ini juga sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Fasilitas ini penting untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan pegawai.
Salah satu tunjangan kesehatan umum yang diberikan oleh perusahaan adalah BPJS Ketenagakerjaan. Tunjangan ini dilakukan dengan cara memotong gaji pegawai yang dibayarkan oleh perusahaan. Perihal yang ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan ini meliputi jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, dan jaminan hari tua.
Informasi selengkapnya tentang BPJS Ketenagakerjaan ini dapat kalian kunjungi lewat situs webnya berikut ini.
https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Tunjangan lembur dan hari raya
Tunjangan lembur terbaru diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Peraturan terbaru ini berubah dari yang awalnya maksimal tiga jam dalam sehari menjadi empat jam dan 18 jam dalam seminggu.
Selain tunjangan lembur, sebelumnya juga perlu didahului dengan kesepakatan tentang lembur. Sebab permintaan kerja lembur harus mendapatkan kesepakatan dari pegawai.
Tunjangan hari raya juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2016. Besaran tunjangan hari raya adalah satu kali gaji pokok untuk pegawai yang sudah bekerja selama satu tahun.
3. Biaya transport dan makan
Fasilitas ini diutamakan bagi pegawai yang bekerja di lapangan. Beberapa bidang pekerjaan yang bekerja di lapangan adalah bagian pemasaran, sales, teknisi outdoor atau yang biasanya datang ke rumah-rumah pelanggan, dan sebagainya.
4. Bonus target
Bidang pemasaran dan sales adalah salah satu yang umum mengajukan bonus target sebagai fasilitas selain gaji pokok. Sebab bidang pekerjaan yang berkaitan, akan mendatangkan banyak untung ketika mereka berhasil memenuhi targetnya. Hal ini membuat pegawai perlu mendapatkan apresiasi berupa bonus karena melakukan pekerjaan dengan baik dan tepat.
5. Jenjang Karir
Sebelum wawancara, kandidat mungkin sudah mengetahui bidang pekerjaan dan perusahaan mana saja yang memungkinkan adanya jenjang karir. Setiap pegawai pastinya berharap karirnya bisa terus naik sehingga gaji dan posisinya bisa naik. Jika tidak yakin, hal ini dapat ditanyakan kepada perekrut.
6. Fasilitas Tempat Tinggal
Perusahaan baru atau cabang baru perusahaan biasanya menyerap banyak pegawai baru. Demi meningkatkan produktivitas, adanya tempat tinggal yang lebih dekat dengan kantor akan sangat membantu. Sebab hal ini dapat membantu mempercepat mobilitas pegawai.
Oleh sebab itu, fasilitas tempat tinggal dapat ditanyakan kepada perusahaan. Jika mereka menyediakan dan menawarkan, pertimbangkan untuk mengambilnya. Apalagi jika situasinya tempat tinggal pegawai tidak dekat dari kantor atau domisilinya tidak dekat dari kantor.
7. Ruang kerja
Setiap pegawai memiliki kebutuhan yang berbeda-beda. Misalnya pegawai di bidang teknologi dan informasi bisa bekerja di satu kubikel atau ruangan sendirian. Namun pegawai yang diharuskan bekerja dalam satu tim membutuhkan ruangan yang lebih besar agar mereka dapat berdiskusi secara kondusif.
Jika wawancara sampai pada bagian ini, komunikasikan tentang ruang kerja yang cocok bagi kandidat seperti apa. Entah itu lebih nyaman bekerja di kubikel sendirian atau di ruangan yang terbuka dimana satu pegawai bisa berinteraksi dengan pegawai lainnya tanpa dihalangi oleh sekat-sekat tinggi.
Perlu diketahui bahwa permintaan ini juga disesuaikan dengan kondisi perusahaan. Misalnya pegawai meminta ruangan khusus untuk dirinya sendiri sedangkan budaya dalam perusahaan itu adalah bekerja di ruang terbuka. Perusahaan akan berpikir ulang untuk mengakomodasi permintaan tersebut, cenderung ditolak seketika bahkan.
8. Jam kerja
Jam kerja setiap bidang pekerjaan beragam. Sebab berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 13 Tahun 2003 telah ditetapkan bahwa jam kerja bagi pegawai di perusahaan diatur dalam perjanjian kerja, perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Sehingga kandidat dapat berdiskusi tentang jam kerja bersama perusahaan pada saat wawancara hingga kesepakatan terwujud.
Peraturan tersebut juga menyebutkan jam kerja. Berdasarkan peraturan tersebut, jam kerja di Indonesia ditetapkan tujuh jam per hari atau 40 jam dalam sepekan untuk enam hari kerja. Sedangkan pilihan lainnya adalah delapan jam dalam sehari dan 40 jam dalam seminggu untuk lima hari kerja.
9. Fasilitas teknologi
Teknologi mendominasi sebagai instrumen yang dapat memperlancar pekerjaan apapun. Jika diketahui perusahaan memiliki koneksi internet yang kurang cepat, pertimbangkan untuk mendiskusikan hal ini sehingga apabila lamaran diterima, pegawai dapat menunjukkan bahwa menggunakan koneksi internet yang lebih cepat dapat meningkatkan produktivitas.
Selain internet, barangkali membutuhkan mesin fotokopi yang lebih baik. Kenyataannya untuk situasi ini, mesin tersebut pastinya akan digunakan oleh banyak pegawai. Hal ini dapat mendatangkan konsekuensi yang lebih besar karena potensi mesin rusak terlalu cepat.
Oleh sebab itu, pertimbangkan terlebih dahulu sebelum menyebutkan fasilitas yang diharapkan dengan melihat konsekuensi, kelebihan, dan kekurangannya.
10. Beasiswa
Apabila pegawai memiliki aspirasi untuk melanjutkan pendidikan dan hal tersebut dianggap dapat meningkatkan kualitas perusahaan, coba saja untuk ditanyakan saat wawancara. Beberapa perusahaan sudah mencantumkan kesempatan mendapatkan beasiswa untuk melanjutkan pendidikan, tetapi banyak juga yang tidak.
Perlu mengetahui karakter perusahaan sebelum menanyakan hal ini. Jika tidak ada informasi tentang beasiswa yang ditawarkan perusahaan, bisa dicoba untuk dikomunikasikan saat wawancara.
11. Fasilitas cuti haid, hamil, dan melahirkan untuk pegawai perempuan dan cuti pasca melahirkan bagi suami
Fasilitas cuti haid, hamil, dan melahirkan diperuntukkan pegawai perempuan. Hal ini pun sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Selain cuti dari bekerja, pegawai perempuan tetap berhak mendapatkan gaji dan tunjangan lainnya selama cuti.
Lama cuti haid, hamil, dan melahirkan tentunya berbeda-beda. Hal ini dikembalikan pada kebijakan perusahaan. Meskipun sudah diatur, coba komunikasikan dengan perusahaan terkait hak ini saat wawancara.
Topik ini cenderung jarang disebutkan saat wawancara karena umumnya kandidat yang melamar pekerjaan biasanya orang-orang yang belum menikah atau hamil. Sehingga hal ini dapat dipahami.
Namun tidak ada salahnya untuk menanyakan hal ini dan mencari tahu seberapa peduli perusahaan terhadap kebutuhan ini.
Cuti pasca melahirkan tidak hanya bagi perempuan, tetapi juga untuk suami. Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 93 Ayat 4 Huruf E menyatakan bahwa upah yang dibayarkan kepada pegawai yang tidak masuk bekerja karena istri melahirkan atau keguguran, dibayar untuk selama dua hari. Artinya suami dapat cuti melahirkan selama dua hari tanpa dipotong gaji.
Oleh karenanya, cuti ini tidak hanya diperuntukkan bagi perempuan, tetapi juga suami.
Itulah berbagai fasilitas yang diharapkan pegawai selain gaji pokok dan pentingnya pertanyaan ini diajukan pada saat wawancara kerja. Perlu dikembalikan lagi ke awal bahwa pertanyaan ini penting untuk mengakomodasi kebutuhan pegawai demi kesejahteraan pegawai. Baik pegawai maupun perusahaan, harus sama-sama sadar akan kewajiban dan hak mereka. Semoga artikel ini membantu, selamat mencoba dan semoga berhasil!