Untuk memiliki keuangan yang sehat, setiap lembaga, instansi ataupun perusahaan memerlukan peran seorang auditor.
Sebenarnya apa pengertian auditor tersebut?
Auditor merupakan seseorang yang memeriksa dan menganalisis arsip akuntansi untuk menentukan keadaan keuangan lembaga, instansi ataupun perusahaan.
Seorang auditor harus memiliki kualifikasi dan keahlian untuk melakukan tugas audit pada laporan keuangan. Salah satu kualifikasinya yakni, kompeten yang berkualitas dari seorang auditor mempengaruhi reputasi pada profesi yang digeluti.
Auditor harus memiliki sikap independen, agar dapat memberikan penilaian secara jujur dan objektif tanpa terpengaruh atau dikendalikan pihak mana pun.
Pemeriksaan atas kewajaran suatu laporan keuangan merupakan tanggung jawab seorang auditor, dan auditor juga harus memeriksa apakah setiap laporan tersebut telah sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi atau tidak.
Jenis-jenis Auditor
a. Auditor Internal
Auditor internal adalah seorang auditor yang bekerja untuk suatu instansi atau perusahaan. Maka, tugas auditor internal adalah mengaudit manajemen perusahaan termasuk compliance audit.
Tugas dari auditor internal yakni membantu top management dalam mengawasi aset dan mengawasi kegiatan operasional perusahaan.
Adapun beberapa tugas lainnya, memeriksa dokumen keuangan internal perusahaan namun hanya dalam ruang lingkup yang cukup terbatas, dan juga bekerja untuk meningkatkan akurasi data keuangan perusahaan.
b. Auditor Eksternal
Auditor eksternal biasanya bekerja untuk lembaga atau kantor akuntan publik (pihak ketiga). Yang mana statusnya di luar struktur perusahaan dan bekerja secara independen dan objektif. Hasil dari auditor eksternal biasanya berupa laporan financial audit.
c. Auditor Pajak
Tugas untuk melakukan ketaatan wajib pajak yang diaudit menurut undang-undang perpajakan. Auditor ini secara khusus melakukan audit terhadap para wajib pajak tertentu apakah telah melakukan kewajibannya sesuai peraturan perundangan yang berlaku atau belum.
Di Indonesia dilakukan oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP) yang berada di bawah naungan Departemen Keuangan Republik Indonesia.
d. Auditor Pemerintah
Sebuah lembaga yang bertugas menilai kewajaran informasi laporan keuangan instansi pemerintah atas pelaksanaan program dan penggunaan aset milik pemerintah. Audit instansi pemerintah biasanya dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
e. Auditor Forensik
Auditor forensik merupakan auditor yang bekerja di bidang spesialisasi dalam bidang kriminal keuangan. Pekerjaan yang biasa mereka lakukan adalah cenderung di dalam pemeriksaan dokumen-dokumen terkait dengan berbagai tindakan kriminal, seperti money laundry dan pelacakan sumber uang berasal.