Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Profesi Hakim

Hakim merupakan profesi penting dengan peranan penting yang akan menjadi penentu serta pemberi keputusan berbagai perkara di Pengadilan Negara Indonesia.

profesi hakim

Deskripsi Profesi Hakim

Hakim adalah pejabat yang memimpin persidangan. Istilah “hakim” sendiri berasal dari kata Arab حكم yang berarti “aturan, peraturan, kekuasaan, pemerintah”.

Ia yang memutuskan hukuman bagi pihak yang dituntut. Hakim harus dihormati di ruang pengadilan dan pelanggaran akan hal ini dapat menyebabkan hukuman. 

Profesi hakim berkaitan dengan pengadilan maupun di luar pengadilan.

Hakim sebagai posisi netral yang memiliki wewenang untuk mengadili, menasehati, memutuskan, dan mengatur keadilan di dalam proses pengadilan hukum.

Hakim juga bertugas memberikan vonis terhadap Terdakwa dalam sebuah kasus berdasarkan pada hukum pemerintah atau petunjuk Undang-Undang.

Hakim bertugas menyelesaikan gugatan, perselisihan-perselisihan dalam bidang hukum perdata oleh karena penguasa sendiri tidak dapat menyelesaikan tugas peradilan.

Melaksanakan dan menggali keadilan serta berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang dikehendaki undang-undang.

Hakim mengawasi prosedur persidangan yang diikuti, dengan tujuan untuk memastikan konsistensi, ketidakberpihakan, dan juga penyalahgunaan wewenang.

Selain itu hakim dapat memberikan perintah pada militer, polisi, atau pejabat pengadilan agar proses penyelidikan dapat berjalan dengan lancar. Perintah dapat berupa penggeledahan, penangkapan, pemenjaraan, gangguan, penyitaan, deportasi, dan tidak kriminal lainnya.

Nah, dalam melaksanakan tugasnya, hakim akan dibantu oleh seorang panitera.

Jobdesk Hakim

  • Memimpin dan bertanggung jawab atas ketertiban dan kelancaran pelaksanaan sidang perkara yang dipimpin
  • Bertanggung jawab atas terselenggaranya peradilan yang bebas, mandiri, cepat, adil dan biaya ringan
  • Menerima berkas perkara dan mencatatnya dalam Court Calender yang telah disediakan
  • Menetapkan hari dan hasil sidang
  • Mendistribusikan berkas perkara yang akan diperiksa kepada Panitera Pengganti
  • Membuat catatan pinggir pada berita acara dan putusan Pengadilan Agama mengenai hukum yang dianggap penting
  • Dalam hal Pengadilan Agama melakukan pemeriksaan tambahan untuk mendengar sendiri para pihak dan saksi, maka hakim bertanggung jawab atas pembuatan dan kebenaran berita acara persidangan serta menandatanganinya
  • Mendiskusikan serta bermusyawarah dengan Hakim Anggota disaat akan menentukan isi putusan atau memutus perkara
  • Membuat konsep putusan dan merenvoi pada berita acara yang dianggap perlu
  • Menyiapkan dan memaraf naskah putusan lengkap untuk pembacaan putusan
  • Menandatangani putusan yang sudah dibacakan dalam persidangan bersama Hakim Anggota dan Panitera Pengganti
  • Melaksanakan proses anonimasi putusan sebagai pengejawantahan KMA No.144/2007 jo. 1-144/2011 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan
  • Mempelajari dan mendiskusikan secara berkala kepustakaan hukum yang diterima dari Mahkamah Agung dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI
  • Mencatat hasil pekerjaan setiap hari kedalam buku kerja dan melaporkan kepada atasan langsung secara periodik
  • Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan peradilan di Pengadilan Negeri yang ditugaskan kepadanya.
  • Meneruskan kepustakaan hukum yang diterima dari Mahkamah Agung kepada Hakim Pengadilan Negeri yang bersangkutan.

Keahlian Yang Harus Dimiliki Hakim

  1. Menjadi hakim dibutuhkan kemampuan intelektualitas (hard competency)
  2. Keahlian atau pengalaman serta integritas (soft competency)
  3. Pemahaman akan ilmu hukum. Anda harus mengerti betul semua ilmu-ilmu hukum serta perundang-undangan yang berlaku
  4. Kemampuan Public Speaking agar dapat memimpin jalannya sidang dengan baik
  5. Ilmu kepemimpinan haruslah dimiliki oleh seorang hakim, sebab ia lah yang akan menjadi pemimpin yang mengatur jalannya proses persidangan. Seorang hakim harus bisa menjadi pemimpin yang baik di ruang sidang
  6. Kemampuan Analisa. Skill yang harus dimiliki hakim selanjutnya adalah kemampuan analisa. Anda harus pintar menganalisa suatu kasus dari berbagai sisi dan aspek agar dapat memberikan keputusan yang bijaksana
  7. Integritas tinggi. Anda harus benar-benar setia dan berdedikasi terhadap profesi dan janji profesimu. Anda juga harus selalu bersikap bijaksana dan taat terhadap hukum yang berlaku serta memberikan segala keputusan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku
  8. Kemampuan mendengar yang baik. Seorang hakim tentunya harus bisa menjadi pendengar yang baik, sebab Anda akan mendengarkan segala kesaksian dan pendapat dari semua orang di ruang sidang dan menjadikannya masukan untuk pengambilan keputusan
  9. Berpikir analitis dengan menggunakan logika dan penalaran untuk mengindentifikasi kekuatan dan kelemahan dari solusi alternatif, ataupun pendekatan permasalahan yang ditangani
  10. Berpikir kritis. Keputusan hakim bukanlah keputusan yang bisa diambil seenaknya. Sebagai hakim, Anda harus mampu berpikir kritis sebelum memberi keputusan

Cara Menjadi Hakim

A. Pendidikan Strata 1

Bagi Anda yang tertarik untuk menekuni profesi Hakim, maka harus memiliki minimal pendidikan gelar sarjana di bidang ilmu hukum. Pendidikan akan ditempuh selama 4 tahun.

Perkuliahannya akan mempelajari berbagai sistem hukum terkait kehidupan kemasyarakatan maupun kegiatan bisnis.

Anda juga akan belajar mengenai perundang-undangan termasuk di dalamnya hukum dasar (konstitusi, hukum perdata, hukum dagang, hukum tata negara, hukum pidana, hukum tata pidana) hingga hukum internasional dengan cakupan yang cukup luas.

Selain itu Anda akan banyak melakukan kajian terhadap berbagai kasus hukum baik secara yuridis maupun normatif.

B. Pendidikan Hakim oleh Mahkamah Agung

Terdapat pendidikan khusus yang harus ditempuh untu menjadi seorang hakim yaitu lulus dari pendidikan hakim yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung.

Bentuknya bukan sekolah, melainkan pendidikan dan pelatihan (diklat) yang diselenggarakan oleh internal organisasi Mahkamah Agung.

Syarat-syarat menjadi hakim sendiri tercantum pada pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No. 49 Tahun 2009 yaitu

  • WNI
  • Bertakwa kepada Tuhan YME
  • Setia kepada Pancasila dan UUD 1945
  • Sarjana hukum dan lulus pendidikan hakim
  • Mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajibannya
  • Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 40 (empat puluh)
  • Tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap

Jenjang Karir Hakim

  1. Hakim Pratama
  2. Hakim Pratama Muda
  3. Hakim Pratama Madya
  4. Hakim Pratama Utama
  5. Hakim Madya Pratama
  6. Hakim Madya Muda
  7. Hakim Madya Utama
  8. Hakim Utama Muda
  9. Hakim Utama

Hakim juga digolongkan berdasarkan tingkatan pengadilannya seperti Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.

Saat ini terdapat 4 badan peradilan di bawah Mahkamah Agung yakni Hakim Peradilan Umum, Hakim Peradilan Agama, Hakim Peradilan Tata Usaha Negara dan Hakim Peradilan Militer yang memiliki kewenangan untuk mengadili perkara yang berbeda-beda.

HAKIM PERADILAN UMUM 

Hakim Peradilan Umum menangani berbagai perkara pidana dan perdata. Tugas utamanya menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan semua perkara yang diajukan kepadanya.

Dalam perkara perdata, hakim harus membantu para pencari keadilan dan berusaha menciptakan peradilan yang sederhana,  dan ringan dalam segi biaya.

HAKIM PERADILAN AGAMA

Menangani perkara di antara orang-orang yang beragama Islam.

Tugas utama Hakim Peradilan Agama adalah mencatat dan meneliti berkas perkara yang diterima, menentukan hari sidang, menyidangkan perkara, membuat keputusan atau penetapan, mengevaluasi dan menyelesaikan perkara yang ditangani serta melaksanakan tugas khusus dan melaporkan pelaksanaannya kepada Ketua Pengadilan Agama.

HAKIM PERADILAN TATA USAHA NEGARA

Hakim di peradilan tata usaha negara menangani sengketa tata usaha negara.

Tugas utamanya adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan yang termasuk dalam ranah sengketa Tata Usaha Negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah.

HAKIM PERADILAN MILITER

Melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Militer.

Tugas utama Hakim Peradilan Militer adalah memeriksa dan memutus perkara pada tingkat pertama terhadap perkara pidana yang dilakukan oleh Prajurit TNI aktif, dimana terdakwanya berpangkat Kapten ke bawah sebab adanya aturan khusus Undang-Undang akan kepangkatan, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Yang Harus Kalian Ketahui Hakim

Sebelum menjadi hakim, Anda perlu mengetahui beberapa hal di bawah ini:

  • Dilansir dari kumparan, tantangan menjadi seorang hakim di masa depan akan berat

Keterbatasan kemampuan dan ruang gerak pada profesi hukum dalam menjalani tugasnya ini dipengaruhi oleh perkembangan teknologi yang terjadi sangat pesat. Indonesia merupakan salah satu tempat yang mendapatkan dampak dari perubahan teknologi yang semakin maju ini.

  • Lambat laun, manusia digantikan oleh robot

Peran dan posisi profesi hakim dapat diganti dengan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI). Kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) ini memiliki teknologi yang canggih seperti robot, mesin, dan lainnya.

Hal ini menujukan sedikit banyak fungsi manusia dalam menegakan hukum sudah mulai tergantikan dengan hadirnya teknologi-teknologi baru.

  • Faktanya, dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab penyelenggaraan kekuasaan kehakiman, seorang hakim dan hakim konstitusi diberi jaminan keamanan dan kesejahteraannya oleh negara.

Jadi, buat Anda yang ingin menjadi hakim, jangan takut! Sudah ada jaminannya kok.

Ada beberapa keterampilan yang harus dimiliki para profesi hakim di masa depan:

  • Legal Skill

Sebagai seorang penegak hukum atau profesi hakimm harus mempunyai keterampilan hukum yang baik untuk menunjang kinerjanya untuk tantangan di masa depan. Profesi hakim harus mempunyai keterampilan dalam berfikir secara bersih, logis maupun kritis (Clear Thinking).

Selain itu keterampilan hukum lain yang harus dimiliki adalah dapat memecahkan sebuah masalah dengan keterampilan untuk meneliti sebuah masalah dengan sangat baik dan mempunyai keterampilan berbicara serta berani tampil di depan umum dengan segala pengetahuan yang ada.

  • Team Work

Selain itu, sebagai profesi hakim juga harus mempunyai keterampilan kerjasama dalam sebuah tim. Seorang profesi hakim juga harus membangun hubungan yang baik dengan rekan kerjanya agar tercapainya suatu kerja sama.

Lalu, sebagai seorang hakim juga harus mempunyai keterampilan untuk berdiskusi yang baik dalam menyelesaikan suatu permasalahan yang ada. Serta keterampilan dalam membuat perencanaan atau organisis yang baik dalam suatu tim.

  • Sociability

Sebagai seorang profesi hakim tentu saja harus mempunyai keterampilan dalam sosial. Keterampilan ini seperti berpikir terbuka, memiliki rasa toleransi dan empati yang tinggi, serta suka tolong menolong.

Tentu saja seorang profesi hakim yang banyak berkecimpung dengan masyarakat, harus memiliki keterampilan sosial ini agar memudahkan pekerjaannya dan mendapatkan pandangan yang baik oleh masyarakat.

  • Leadership

Kemampuan untuk memimpin juga harus dimiliki oleh seorang profesi hakim, tidak hanya di masa depan saja tetapi juga harus dimiliki dari sekarang.

Keterampilan ini bisa meliputi:

  1. Keterampilan berpikir strategis agar dapat bekerja efektif-efesien
  2. Keterampilan perencanaan dan penyampaian
  3. Keterampilan inovasi atau pembaharuan yang dapat mengembangkan diri atau anggotanya
  4. Mempunyai keterampilan persuasi dan mempengaruhi anggotanya

  • Technological Capabilitie

Kemampuan teknologi juga sangat penting dan merupakan tantangan bagi para profesi hakim di masa yang akan datang.

Karena kemajuan teknologi saat ini berkembang sangat cepat. Maka dari itu seorang profesi hukum harus bisa menggunakan teknologi agar kinerjanya tidak tergantikan dengan Kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI).

Kemapuan teknologi yang harus dimiliki seperti kemampuan dalam menggunakan media sosial, kemudian kemampuan untuk menggunakan aplikasi-aplikasi yang menunjang kinerja seorang profesi hakim.

Aplikasi-aplikasi yang dimaksud seperti desain-desain, pencarian data, program pembuat data, dan lain sebagainya.

Profesi Lainnya

profesi arkeolog

Arkeolog

Arkeolog adalah profesi pekerjaan yang mendalami bidang prasejarah atau peninggalan sejarah seperti bangunan, fosil, artefak, dan lainnya. Arkeolog bertugas untuk meneliti, mengkaji, dan menginterpretasikan kehidupan dan

Read More »
profesi data engineer

Data Engineer

Apa itu Pekerjaan Data Engineer ? Data engineer adalah salah satu profesi yang berkembang pesat di era digital saat ini. Data engineer bertanggung jawab untuk

Read More »
pengasuh bayi

Pengasuh Anak Bayi

Pengasuh anak bayi adalah seorang profesional yang bertanggung jawab untuk merawat dan memelihara bayi secara keseluruhan. Pekerjaan ini melibatkan memberikan perhatian dan perawatan pribadi yang

Read More »
operator asembling

Operator Assembling

Operator assembling adalah profesi yang bertanggung jawab untuk menyusun, menghubungkan, dan memeriksa komponen yang digunakan dalam produk. Operator ini melakukan pekerjaan dengan menggunakan peralatan yang berbeda,

Read More »
profesi supervisor

Supervisor

Pekerjaan sebagai supervisor adalah peran penting dalam berbagai industri. Seorang supervisor bertanggung jawab untuk mengawasi tim kerja, memastikan operasional berjalan dengan lancar, dan mencapai tujuan

Read More »
profesi wartawan

Wartawan

Wartawan itu bahasa Indonesia, dari kara warta (berita) dan wan (orang), sebagaimana istilah hartawan, dermawan, fisikawan, atau relawan. Berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999: Wartawan adalah orang yang teratur

Read More »