Jenjang Karir Kepala Sekolah
Kepala sekolah adalah salah satu profesi yang menarik dan menantang di bidang pendidikan. Seorang kepala sekolah tidak hanya bertanggung jawab atas kegiatan belajar-mengajar di sekolah, tetapi juga harus mampu mengelola sumber daya manusia, keuangan, sarana prasarana, dan hubungan dengan berbagai pihak.
Untuk menjadi seorang kepala sekolah, tentu saja dibutuhkan kualifikasi dan kompetensi yang memadai. Selain itu, ada juga jenjang karier yang harus ditempuh oleh seorang guru yang ingin menjadi kepala sekolah.
Berikut ini adalah beberapa informasi mengenai jenjang karier kepala sekolah yang perlu diketahui:
1. Persyaratan Menjadi Kepala Sekolah
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh seorang guru yang ingin menjadi kepala sekolah, yaitu:
– Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D4) sesuai dengan bidang tugasnya.
– Memiliki sertifikat pendidik.
– Memiliki pengalaman mengajar minimal lima tahun secara terus menerus atau secara kumulatif.
– Memiliki kompetensi manajerial, kepemimpinan, supervisi, dan evaluasi sesuai dengan standar nasional pendidikan.
– Memiliki integritas, dedikasi, loyalitas, dan komitmen tinggi terhadap tugas dan tanggung jawab sebagai kepala sekolah.
– Tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin.
– Tidak sedang dalam masa cuti di luar tanggungan negara atau cuti untuk melaksanakan tugas di luar instansi pemerintah.
– Tidak sedang menempuh pendidikan formal atau nonformal yang mengganggu tugas pokok dan fungsi sebagai kepala sekolah.
– Bersedia ditempatkan di lokasi penugasan yang ditentukan oleh pejabat yang berwenang.
2. Proses Seleksi Menjadi Kepala Sekolah
Setelah memenuhi persyaratan di atas, seorang guru yang ingin menjadi kepala sekolah harus mengikuti proses seleksi yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang. Proses seleksi ini meliputi:
– Pendaftaran calon kepala sekolah secara online melalui laman https://gtk.kemdikbud.go.id/.
– Penyaringan administrasi berdasarkan kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan.
– Uji kompetensi dasar (UKD) secara online melalui laman https://ukd.kemdikbud.go.id/. UKD ini terdiri dari tes wawasan kebangsaan, tes intelegensia umum, tes karakteristik pribadi, dan tes kompetensi manajerial.
– Uji kompetensi bidang (UKB) secara tatap muka di tempat yang ditentukan oleh pejabat yang berwenang. UKB ini terdiri dari tes kompetensi kepemimpinan, tes kompetensi supervisi, tes kompetensi evaluasi, dan wawancara.
– Penetapan hasil seleksi berdasarkan nilai UKD dan UKB serta pertimbangan lain yang relevan.
3. Pola Karier Kepala Sekolah
Setelah menjadi seorang kepala sekolah, tentu saja ada pola karier yang harus dijalani oleh seorang kepala sekolah. Pola karier ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kinerja kepala sekolah sesuai dengan tuntutan zaman.
Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, pola karier kepala sekolah dan pengawas sekolah akan diatur dalam bentuk peraturan menteri. Pola karier ini akan mengatur tentang masa jabatan, rotasi, mutasi, promosi, dan demosi kepala sekolah dan pengawas sekolah.
Salah satu hal yang menarik dari pola karier ini adalah bahwa seorang kepala sekolah yang berprestasi dapat menjadi seorang pengawas sekolah. Sebaliknya, seorang pengawas sekolah yang kurang berprestasi dapat menjadi seorang kepala sekolah.
Selain itu, pola karier ini juga akan mengatur tentang pengembangan kompetensi kepala sekolah dan pengawas sekolah melalui berbagai kegiatan, seperti pelatihan, bimbingan, sertifikasi, dan pen