Komisaris adalah sekelompok orang yang dipilih atau ditunjuk untuk mengawasi kegiatan suatu perusahaan atau organisasi.
Komisaris adalah posisi yang mewakili pemegang saham dalam sebuah perseroan terbatas. Komisaris biasanya lebih dari satu orang, sehingga kerap disebut sebagai dewan komisaris (board of comissioner).
Di Indonesia, istilah dewan direksi memiliki makna yang berbeda dari board of directors tergantung dari istilah yang digunakan. Umumnya, di Indonesia dewan direksi adalah dewan eksekutif, sedangkan di negara barat, board of directors adalah dewan pengawas.
Sebagai contoh, di Bank OCBC NISP, dewan pengawas dinamakan dewan komisaris, sedangkan dewan eksekutif dinamakan dewan direksi. Namun, Pertamina menggunakan istilah board of commissioners (sebagai pengawas) dan board of directors (sebagai eksekutif).
Jabatan komisaris ditunjuk untuk mengawasi kegiatan dan operasional perusahaan, termasuk mengawasi para direktur (board of director).
Agar Dewan Komisaris dapat melaksanakan tugasnya dengan optimal:
- Dewan Komisaris berhak untuk melakukan audit terhadap seluruh kekayaan korporasi
- Melakukan kontrol terhadap segala tindakan Direksi
- Meminta penjelasan dari Direksi dan/atau pejabat lainnya mengenai segala persoalan Perseroan
- Mengetahui segala kebijakan dan tindakan yang telah dan akan dijalankan oleh Direksi di masa depan
- Memberikan pandangan tentang perusahaan, dan setiap saat berhak memberhentikan anggota Direksi dengan alasan yang rasional dan kuat.
Komisaris (atau komisaris dalam, inside director) adalah seorang komisaris yang juga merupakan seorang pegawai, petugas, pemegang saham utama, atau seseorang yang berhubungan dengan organisasi (perusahaan) tersebut. Komisaris dalam mewakili kepentingan dari para pemegang saham, dan terkadang memiliki pengetahuan yang dalam atas kinerja, keuangan, penguasaan pangsa pasar dari organisasi tersebut.
Komisaris luar (komisaris independen) adalah anggota dewan komisaris yang bukan merupakan pegawai atau orang yang berurusan langsung dengan organisasi tersebut, dan tidak mewakili pemegang saham. Sebagai contoh adalah seorang komisaris yang diangkat yang sedang atau pernah menjabat posisi presiden sebuah perusahaan dari sektor industri yang berbeda.
Komisaris luar diangkat karena pengalamannya dianggap berguna bagi organisasi tersebut. Mereka bisa mengawasi komisaris dalam dan mengawasi bagaimana organisasi tersebut dijalankan. Komisaris luar biasanya berguna dalam melerai sengketa antara komisaris dalam, atau antara pemegang saham dan dewan komisaris.
Komisaris luar dianggap berguna karena mereka bisa bersikap objektif dan memiliki risiko kecil dalam conflict of interest. Di sisi lain, komisaris luar mungkin kekurangan pengalaman dalam menangani masalah spesifik yang dihadapi oleh organisasi tersebut.
Komisaris memiliki kewajiban:
- Memberikan saran dan pendapat kepada RUPS mengenai RJPP dan RKAP yang diusulkan Direksi serta menandatangani rencana tersebut.
- Melakukan pengawasan terhadap pengurusan perusahaan, termasuk pengawasan atas pelaksanaan RKAP, usulan perubahan dan perbaikan Anggaran Dasar Perusahaan, serta melakukan penilaian kinerja Direksi.
- Mengikuti perkembangan kegiatan perusahaan dan segera melaporkan kepada RUPS disertai dengan saran langkah perbaikan dalam hal perusahaan menunjukan gejala kemunduran.
- Meneliti dan menelaah laporan berkala dan laporan tahunan yang disiapkan oleh Direksi serta menandatangani laporan tahunan.
- Dalam hal terjadi kekosongan jabatan Direksi, maka Dewan Komisaris wajib menunjuk salah seorang Direksi lainnya sebagai pemangku jabatan yang lowong hingga ditunjuknya pengganti oleh RUPS.
- Memastikan bahwa perusahaan telah memenuhi segala ketentuan dan peraturan yang berlaku.
- Mendokumentasikan materi rapat Dewan Komisaris.
- Melaporkan kepada perusahaan mengenai kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya dalam perusahaan lain.
- Membuat laporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang baru lampau kepada RUPS.