Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah seorang pegawai yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau tugas negara lainnya.
Profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
PNS sering kali merujuk pada pegawai pemerintahan yang bekerja dalam tingkatan koordinasi pusat baik kementerian maupun lembaga pemerintahan pusat lainnya, selain itu PNS juga bekerja pada tingkat pemerintahan daerah.
Dilansir dari CBCIndonesia, Profesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi idaman bagi sebagian besar masyarakat Indonesia.
Bagaimana tidak, menjadi seorang abdi negara memberikan jaminan hingga hari tua. Sebab, setelah menjadi pensiunan pun akan tetap digaji oleh negara.
Melansir dari hipwee.com, menjadi PNS tidak perlu khawatir dengan kondisi pasar dan kemungkinan pengurangan karyawan. Karena selama pemerintahan masih ada, itu berarti Anda akan tetap bekerja. Kecuali Anda melakukan kesalahan fatal yang melanggar hukum, sehingga mengharuskan Anda dicopot dari jabatan.
Ada beberapa jenis Pegawai Negeri Sipil yang bisa Anda ketahui , sehingga Anda dapat membedakannya.
1. Pegawai Negeri Sipil Pusat
Pegawai Negeri Sipil Pusat biasanya bekerja pada daerah pemerintahan pusat sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Secara umum, mereka akan bekerja sama dengan departemen atau nondepartemen, lembaga tertinggi negara, dan masih banyak lagi. Seorang pekerja yang berada pada lingkup ini akan memiliki jenis pekerjaan sebagai hakim di pengadilan negeri atau pengadilan tinggi, bekerja pada perusahaan umum, serta perusahaan lain, seperti kereta api dan pegadaian.
Selain itu, para pegawai negeri sipil di tingkat pusat memiliki profesi yang lumayan tinggi, seperti sekretaris jenderal, direktur jenderal, kepala biro, dan berbagai staf ahli di bidang yang mereka kuasai.
2. Pegawai Negeri Sipil Daerah
Sementara itu, Pegawai Negeri Sipil daerah merupakan pegawai yang diangkat dan bekerja di tingkat daerah otonom. Biasanya mereka akan bekerja pada pemerintah provinsi ataupun pada pemerintah kabupaten/kota.
Contoh pekerjaan yang diduduki oleh pegawai negeri sipil tingkat daerah, di antaranya adalah kepala dinas atau perkantoran, kepala bagian, kepala bidang, camat, kepala seksi, lurah, sekretaris camat dan sektretaris lurah.
3. Pegawai Negeri Sipil Lainnya
Biasanya, seseorang yang berada pada jenis pegawai negeri sipil lainnya adalah orang yang bekerja sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Pekerjaan yang dimiliki oleh pegawai negeri lainnya akan bekerja pada perkantoran yang sudah disetujui.
Seseorang yang bekerja pada jenis ini adalah mereka yang memiliki profesi sebagai kepala kelurahan, bekerja di kantor-kantor dan masih banyak lagi. Seluruh pegawai yang berada pada tingkatan ini masih merupakan pegawai yang berada di bawah kekuasaan pemerintah.