Berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, pengacara adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang wilayah kerjanya di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Pengacara bisa dikatakan sebagai ahli hukum memiliki kewenangan untuk memberikan nasihat atau membela perkara dalam pengadilan.
Pengertian lainnya pengacara adalah seseorang yang memegang izin praktek atau beracara sesuai dengan surat izin praktek di wilayahnya yang diberikan oleh pengadilan setempat.
Apabila pengacara tersebut berniat untuk memberikan jasa hukum di luar wilayah izin prakteknya, maka ia harus memperoleh izin terlebih dahulu dari pengadilan tempat di mana ia akan beracara.
Jasa hukum yang diberikan pengacara bisa berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, maupun tindak hukum lainnya untuk kepentingan klien.
Serta yang menjadi klien bisa orang, badan hukum, atau lembaga lainnya.
Nilai-nilai Moral Seorang Pengacara
1. Nilai Kemanusiaan (Humanity)
Penghormatan kepada sebuah martabat kemanusiaan.
2. Nilai Keadilan (Justice)
Dorongan untuk selalu memberikan kepada orang atas apa yang menjadi haknya.
3. Nilai Kepatuhan dan kewajaran (Reasonableness)
Upaya untuk mewujudkan ketertiban dan keadilan dalam masyarakat.
4. Nilai Kejujuran (Honesty)
Memelihara kejujuran dan menghindari diri dari perbuatan curang serta kesadaran untuk selalu menghormati dan menjaga integritas dan kehormatan profesinya.
5. Nilai Pelayanan Kepantingan Publik (To Serve Public Interest)
Dalam sebuah sebuah pengembangan profesi hukum, semangat keberpihakan pada hak-hak dan kepuasan masyarakat sebagai pencari keadilan yang merupakan suatu konsekuensi langsung dari dipegangtegunya nilai-nilai keadilan, kejujuran serta kreadibilitas profesinya.