Tax officer adalah orang yang bertanggung jawab untuk mengurus dan menangani segala hal yang berkaitan dengan pajak sebuah perusahaan/instansi. Mulai dari perhitungan pajak, pelaporan hingga pembayaran pajak.
Salah satu tanggung jawab seorang tax officer adalah menghitung PPh 21, PPh 23, PPh 4 ayat 2, PPN, PPH perusahaan. Serta membuat laporan pajak bulanan, tahunan (e-Faktur, E-SPT)
Tax officer bisa bekerja di lembaga pemerintah, seperti Direktorat Jenderal Pajak, atau di perusahaan swasta, seperti konsultan pajak, auditor pajak, atau akuntan pajak.